Oleh: H.Buhadi Den Anom
Pelayanan merupakan tugas utama dan
hakiki dari sosok aparatu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.Tugas ini
telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.Satu hal yang
belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service,
terutama dalam hal kualitas aparatur pemerintah kepada masyarakat.Pemerintah
sebagai service provider bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan
berkualitas.
Pertama,
meruuk pada pasal 5 UU NO 25 Tahun 2009 menyatakan, ruang lingkup pelayanan publik
meliputi diantaranya komunikasi dan informasi. Dalam melaksanakan pelayanan
publik Pemerintah membentuk organisasi penyelenggara.Organisasi penyelenggaraan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud diantaranya pengelolaan informasi dan pelayanan konsultasi(baca
Pasal 8).
Kedua,
dengan mengacu pada pasal 4 UU NO 14 Tahun 2008, dijelaskan tentang hak
masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh,
mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyeberluaskan informasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, KUA sebagai ujung
tombak - bukan tombak ujung - Kementerian Agama yang berada dikecamatan mencoba
belajar kepada dua Undang-undang diatas dengan mengemas sebuah kegiatan APEL
KUA(AKSI PELAYANAN KUA). Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali, yang
berpusat di Alun-alun Situbondo dengan teknik layanan informasi dan
silaturrahim bincang santai.Kegiatan ini didesaian dengan gambaran sebuah
warung lesehan yang menjual menu makanan dan minuman, sehingga pengunjung
merasa betah dan puas menikmatinya.Dan anggaran kegiatan ini tanpa DIPA atau
disebut ATAPA(ANGGARAN TANPA DIPA), artinya murni dari hasil iuran sumbangan
para wali(Kepala KUA)sekabupaten Situbondo. Adapun menu layanan yang dapat dipersembahkan
antara lain:
#. TAJIN PALAPPA
(Tanya Jawab Interaktif Persoalan Pernikahan Dan Problematika Anda)
#. KOPI (Konsultasi Proses
Istbat)
#. PAPRIKA (Pendidikan Pra Nikah)
#. KARAK (Konsultasi Arah Kiblat)
#. SOSISKU (Solusi Islam Seputar Keluarga)
#. LEMPER (Layanan Edukasi Masalah
Perkawinan)
#. TEH ZAWA (Tentang Haji,Zakat,Wakaf Dan Waris)
Demikian sebuah gambaran program pelayanan informasi terhadap
masyarakat, yang dikemas dengan APEL KUA(AKSI PELAYANAN KUA)dengan harapan
dapat memberi dampak positif terhadap masyarakat dalam mencetak masyarakat
madani dalam berbangsa dan bernegara.Dan harapan selanjutnya,semua steksholders
dan elemen para wali dapat menyapa dan memberi
senyum mesrah pada masyarakat.SYAYYIDUL QAUMI KHADIMUHUM
(ASN adalah pelayan mereka(masyarakat).
SEMOGA
BERMANFAAT GHELLU RAAA... !
No comments:
Post a Comment