Breaking

Saturday, February 24, 2018

BELAJAR KEPADA UU NO 25 TAHUN 2009 DAN UU NO 14 TAHUN 2008


Oleh: H.Buhadi Den Anom

       Pelayanan merupakan tugas utama dan hakiki dari sosok aparatu, sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.Tugas ini telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.Satu hal yang belakangan ini sering dipermasalahkan adalah dalam bidang publik service, terutama dalam hal kualitas aparatur pemerintah kepada masyarakat.Pemerintah sebagai service provider bagi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan berkualitas.
Pertama, meruuk pada pasal 5 UU NO 25 Tahun 2009 menyatakan, ruang lingkup pelayanan publik meliputi diantaranya komunikasi dan informasi. Dalam melaksanakan pelayanan publik Pemerintah membentuk organisasi penyelenggara.Organisasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud diantaranya pengelolaan informasi dan pelayanan konsultasi(baca Pasal 8).
Kedua, dengan mengacu pada pasal 4 UU NO 14 Tahun 2008, dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyeberluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, KUA sebagai ujung tombak - bukan tombak ujung - Kementerian Agama yang berada dikecamatan mencoba belajar kepada dua Undang-undang diatas dengan mengemas sebuah kegiatan APEL KUA(AKSI PELAYANAN KUA). Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali, yang berpusat di Alun-alun Situbondo dengan teknik layanan informasi dan silaturrahim bincang santai.Kegiatan ini didesaian dengan gambaran sebuah warung lesehan yang menjual menu makanan dan minuman, sehingga pengunjung merasa betah dan puas menikmatinya.Dan anggaran kegiatan ini tanpa DIPA atau disebut ATAPA(ANGGARAN TANPA DIPA), artinya murni dari hasil iuran sumbangan para wali(Kepala KUA)sekabupaten Situbondo. Adapun menu layanan yang dapat dipersembahkan antara lain:


#. TAJIN PALAPPA  (Tanya Jawab Interaktif Persoalan Pernikahan Dan Problematika Anda)

#. KOPI                       (Konsultasi Proses Istbat)

#. PAPRIKA               (Pendidikan Pra Nikah)

#. KARAK                  (Konsultasi Arah Kiblat)

#. SOSISKU               (Solusi Islam Seputar Keluarga)

#. LEMPER                (Layanan Edukasi Masalah Perkawinan)

#. TEH ZAWA             (Tentang Haji,Zakat,Wakaf Dan Waris)


Demikian sebuah gambaran  program pelayanan informasi terhadap masyarakat, yang dikemas dengan APEL KUA(AKSI PELAYANAN KUA)dengan harapan dapat memberi dampak positif terhadap masyarakat dalam mencetak masyarakat madani dalam berbangsa dan bernegara.Dan harapan selanjutnya,semua steksholders dan elemen para wali dapat menyapa dan memberi     senyum    mesrah    pada    masyarakat.SYAYYIDUL    QAUMI    KHADIMUHUM           
(ASN adalah pelayan mereka(masyarakat).




SEMOGA BERMANFAAT GHELLU RAAA... !

No comments:

Post a Comment