APEL adalah sebuah akronim,yang diracik dari hasil curah gagasan dan diskusi mini atas gagasan Bapak Kasi Bimais Kemenag Kabupaten Situbondo. Beliau punya cita-cita besar,agar KUA punya kegiatan yang menyentu langsung kepada masyarakat. Dan kegiatan tersebut diberi nama APEL KUA, yaitu Aksi Pelayanan KUA berupa layanan informasi terhadap masyarakat.
Untuk memberikan kepuasan layanan informasi terhadap masyarakat, KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama di tingkat Kecamatan perlu kiranya memberikan aksi pelayanan yang lebih efektif dan efesien yang meliputi nikah dan rujuk, kemasjidan,keluarga sakinah, waris, produk halal, zakat, wakaf, ibadah sosial, arah kiblat, haji dan umroh, serta mensukseskan program Kasi Bimais Kemenag Kabupaten Situbondo pada khususnya.Untuk itu seluruh Kepala KUA/Penghulu Sekabupaten Situbondo akan mengadakan APEL(Aksi Pelayanan) KUA sebagai bentuk kegiatan pelayanan informasi terhadap masyarakat.Ini merupakan bentuk keseriusan APEL KUA terhadap peningkatan pelayanan publik, dan tentunya ini adalah tindak lanjut dari lahirnya UU keterbukaan Informasi Publik(KIP)Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009.
Kegiatan ini dilaksanakan seminggu sekali,yang berpusat di Alun-alun Situbondo dengan tehnik layanan informasi dan silalaturrahmi bincang santai.Kegiatan ini, didesain dengan gambaran sebuah warung lesehan yang menjual makanan dan minuman.Sehingga pengunjung merasa betah dan puas menikmatinya, dan kegiatan ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap masyarakat dalam mencetak masyarakat madani dalam berbangsa dan bernegara.
No comments:
Post a Comment