SASARAN
Semua masyarakat baik secara indvidu atau berbentuk badan hukum.
TUJUAN
A. Memberikan
pemahaman, artinya para pemangku pelayanan mengupayakan pencerahan
kepada masyarakat (klein). Sehingga mereka mengerti secara tuntas terhadap
problem yang dialami.
B. Memberikan solutif,artinya mencarikan jalan keluar yang
positif dan bersifat rahmatan lil alamin. Sehingga dapat menyingkirkan persoalan yang secara
potensial dapat mengganggu perkembangan kehidupannya.
C. Memberikan
bekal pengetahuan,agar selanjutnya dalam bertindak dan mengambil keputusan
bagi persoalan yang dihadapi lebih arif dan bijaksana.
No comments:
Post a Comment