Breaking

Monday, March 26, 2018

WAKIL WALI NIKAH

MEWAKILKAN PADA ORANG LAIN BOLEH, TAPI...!
Oleh : H. Buhadi Den Anom 
Pada APEL KUA – Aksi Pelayanan KUA – jilid 2, ada hal menarik perhatian saya terkait persoalan “Taukil Wali Nikah”. Sebagian para wali (Kepala KUA) beridiskusi mini tentang wakil wali nikah mewakilkan lagi kepada orang lain.Jawabannya pun menarik, ada yang menyatakan tidak boleh,dan ada yang membolehkan serta ada yang menjawab dengan lantang tidak boleh dengan bertaklid kepada dawuh kyai kharismatik.
Nah, persoalan ini perlu pencerahan agar mendapat kepastian hukum.Hal ini cukup urgen karena asas kepastian hukum adalah asas tidak ada satu perbuatan yang dapat dihukumi kecuali ada ketentuan peraturan yang ada dan berlaku untuk perbuatan tersebut.
Dalam hukum islam, asas kepastian hukum terdapat dalam qur’an dan hadits sebagai sumber ijtihad para ulama. Dan hasil ijtihad tersebut dikenal dengan istimbatu  al-hukmi atau lebih popular dengan fiqhi islam. Kembali pada pokok soal, bagaimana hukumnya apabila seorang wakil wali nikah mewakilkan kepada orang lain(pihak ketiga)…?
Dalam konteks fiqhi, perwakilan dikenal dengan istilah wakalah. Secara etimologi wakalah adalah al-tafwidh yaitu pendelegasian mandat.Salah satu dasar yang membolehkan akad wakalah adalah qur’an surah al-kahfi ayat 19. Ayat ini mengilustrasikan sebuah pendelegasian tugas untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan. Dalam hadits pun pernah terjadi pada zaman Nabi tentang pemberian mandat wakalah kepada seorang sahabat yang bernama Abu Rafi’ untuk menikahkan Nabi dengan Maimunah binti Harits dan pada saat itu Nabi berada di madinah sebelum keluar ke miqot dzul khulaifah.
Lantas bagaimana akad wakalah dalam pernikahan, khususnya wakil wali nikah mewakilkan kepada orang lain. Dalam berbagai leteratur fiqhi dikatakan bahwa wakil boleh mewakilkan lagi kepada orang lain, tapi dengan catatan: Pertama, harus ada izin dari muwakkil. Kedua, wakil merasa tidak punya potensi atau tidak mampu melaksanakan tugas yang diembannya. Ketiga, wakil harus tidak melampui batas kewenangan yang berikan oleh muwakkil.(Baca Bughiya Mustarsyidin halaman 190).
Dalam konteks keindonesian,tak ada satupun Undang-Undang Perkawinan maupun KHI menyatakan dengan tegas kebolehan tentang wakil wali nikah mewakilkan lagi kepada orang lain. Oleh karena itu perlu kearifan lokal, permudah jangan persulit. Dan yang terpenting syarat dan rukun wakalah terpenuhi ,diantaranya: Muwakkil(orang yang berwakil, Wakil, Muwakkil fih(sesuatu yang diwakilkan dan Sighat(tesk redaksi mewakilkan). Ada benang merah yang dapat dirajut bahwa,wakil mewakilkan pada orang lain boleh, tapi harus memenuhi tiga syarat sebagaimana dijelaskan diatas. Wallahu a’lam bisshowab.Ghellu raaa...!  
 Ø§Ù„ميسور لايسقط بالمعسور

No comments:

Post a Comment